Sabtu, 02 Mei 2015

Sistem Kesehatan



Sistem Kesehatan

          Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan    (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang lebih  luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO; 1996). WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai berikut:
1.      Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia:
Pengembangan sistem kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1982 ketika Departemen Kesehatan menyusun dokumen sistem kesehatan di Indonesia. Kemudian Departemen Kesehatan RI pada tahun 2004 ini telah melakukan suatu “penyesuaian” terhadap SKN 1982. Didalam dokumen dikatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional (SKN ) didefinisikan sebagai  suatu tatanan yang menghimpun upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung , guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.  (Depkes RI; 2004).

2.      Tujuan Sistem Kesehatan
Dalam batas-batas yang telah disepakati, tujuan sistem kesehatan adalah:
a.       Meningkatkan status kesehatan masyarakat. Indikatornya banyak, antara lain Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Angka kejadian penyakit dan berbagai indikator lainnya.
b.      Meningkatkan responsiveness terhadap harapan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat puas terhadap pelayanan kesehatan.
c.       Menjamin keadilan dalam kontribusi pembiayaan. Sistem kesehatan diharapkan memberikan proteksi dalam bentuk jaminan pembiayaan kesehatan bagi yang membutuhkan.
3.      Elemen-elemen Sistem kesehatan
            Berdasarkan pengertian bahwa  System is interconnected parts or elements in certain pattern of work, maka di sistem kesehatan ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni: (1) elemen, komponen atau bagian pembentuk system yang berupa aktor-aktor pelaku; dan (2) interconnection berupa  fungsi dalam sistem yang saling terkait dan dimiliki oleh elemen-elemen sistem. Secara universal fungsi di dalam  Sistem Kesehatan berdasarkan berbagai referensi dapat dibagi menjadi:
a.       Regulator dan/atau stewardship
b.      Pelayanan Kesehatan
c.       Pembiayaan Kesehatan
d.      Pengembangan Sumberdaya
Aktor-aktor yang ada adalah Pemerintah yang terdiri atas pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Aktor pemerintah banyak berperan sebagai regulator dan steward dalam sistem kesehatan.
Dalam konteks sistem kesehatan ini ada pula pemerintah luar negeri atau badan kerjasama internasional antar pemerintah di dunia. Swasta: Lembaga-lembaga swasta yang bergerak di sistem kesehatan ada banyak. Untuk rumahsakit terdapat dua jenis pelayanan kesehatan swasta, yaitu rumahsakit publik berdasar badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, dan rumahsakit private dengan dasar hukum PT.
Masyarakat merupakan obyek sekaligus pelaku dalam sistem kesehatan. Sebagai pelaku dapat berupa rumah tangga yang membiayai sistem, tempat perilaku kesehatan dilakukan, sampai adanya Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perhimpunan profesi. Baru baru ini di Melbourne diselenggarakan workshop mengenai peran perhimpunan profesi dalam sistem kesehatan.
4.      Kebijakan desentralisasi dalam sistem kesehatan
Sebagaimana sistem lainnya, sistem kesehatan berjalan dengan suatu tata kelola agar tujuan sistem kesehatan dapat tercapai dengan baik. Dengan demikian dalam menata sistem kesehatan, diperlukan integrasi dari berbagai level pemerintahan.  Penyusunan dan pengembangan sistem kesehatan tidak dapat berdiri sendiri dalam satu kabupaten atau kota saja. Ketergantungan satu sama lain antara pemerintah Pusat, propinsi dan kabupaten/Kota membutuhkan pemaknaan mengenai kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan.









Tidak ada komentar: